Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyampaikan bahwa TNI sedang mempelajari putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan militer.
Dikatakan Hariyanto bahwa hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait putusan MK mengenai uji materil Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hariyanto menekankan bahwa TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. TNI juga akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut serta implikasinya.
"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto kepada wartawan dikutip Antara, Senin (2/12).
BACA JUGA:Hasto Sindir Parcok, Pasbata Pasang Badan
Menurutnya, saat mengkaji putusan MK ini, TNI juga akan memeriksa dan memastikan bahwa putusan MK tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurut Kapuspen, TNI akan mendukung segala upaya yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan. Dia menegaskan bahwa TNI, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mendukung penegakan hukum dengan sepenuhnya.
Pada akhir pekan lalu (29/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Uji materi itu masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan menjelaskan bahwa Pasal 42 tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga diberikan tambahan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
BACA JUGA:APBD 2025 Majalengka Disahkan
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyambut baik putusan MK tersebut dan menyatakan apresiasi terhadap keputusan MK atas permohonan uji materi tersebut. Menurut Ghufron, KPK dalam uji materi tersebut mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI.
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11).
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan militer adalah langkah yang penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (antara)