Komnas Perempuan Ikut Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Kabupaten Cirebon
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (12/12/2024).-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa menuai sorotan nasional. Komnas Perempuan meminta kasus ini dikawal dengan serius sesuai amanat UU Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan sendiri sudah menerima laporan dari korban berinisial IN (27), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. “Sudah melapor,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor usai kegiatan di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (12/12/2024).
“Kami akan memberikan rekomendasi ke beberapa pihak. Seperti ke kepolisian, kejaksaan, dan ke hakim. Kami memberikan rekomendasi supaya ini proses berjalan seperti yang dimandatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," sambung Maria Ulfah Ansor.
Menurutnya, dalam beberapa kasus kekerasan seksual, posisi sosial korban lebih rendah dari pelaku. Seperti dalam kasus ini, pelakunya adalah seseorang yang punya kuasa. “Dalam konteks ini, pelakunya siapa pun, kategorinya tetap kekerasan seksual dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Jadi soal pembuktian, mari kita ikuti prosesnya dan pengadilan yang bisa membuktikan. Saran kami, ikuti peradilannya," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Sudah Olah TKP di DPRD Kabupaten Cirebon, Tim Hukum IN Minta Ada Police Line
Masih kata Maria Ulfah Anshor, biasanya korban kekerasan seksual mengalami banyak intimidasi, rekayasa, manipulasi, dan tipu daya supaya mau diajak damai agar tidak lanjut proses hukumnya. Karena itu, perlindungan terhadap korban menjadi keharusan untuk dilakukan.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sambungnya, korban harus mendapatkan perlindungan secara komprehensif. Misalnya, layanan akses terhadap keadilan, punya hak mendapat perlindungan rumah aman.
“Juga punya hak mendapat pendampingan hukum, pemulihan secara sikologis dan pemulihan secara sosial, pemulihan nama baik. Rekonstruksi sosial harus dibangun bahwa dia adalah korban. Masyarakat harus memahami itu," tandasnya.
Sementara itu, sejauh ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon masih dalami kasus pelecehan seksual ini. Pemeriksaan saksi pun sudah berjalan. “Kami sudah terima laporannya dan saat ini masih melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang laporan tersebut," singkat Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan.
BACA JUGA:Buruh Cirebon Demo, Tuntut Kenaikan UMK 2025 hingga 15 Pesen
SENIOR PARTAI DEMOKRAT PRIHATIN
Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Demokrat membuat kader senior Partai Demokrat Kabupaten Cirebon angkat bicara.
Ketua Organisasi Sayap Partai Demokrat Barindo, Sukma Fahmimengaku terkejut dengan menyebarnya informasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Padahal, kata dia, belum ada bukti kuat yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Kami sangat prihatin jika benar ini terjadi, namun kami juga kecewa dengan penyebaran informasi yang begitu cepat tanpa kepastian atau bukti yang jelas," ujar Sukma, Kamis (12/12/2024).