Ketok Palu RAPBD 2025, Kepala OPD dan Direksi BUMD Banyak Mangkir

Senin 25 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah tanggal persetujuan Rancangan Perda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 29 Dec 2024 - 20:45 WIB

Smartfren Bagikan 22.000 GB Paket Data

Minggu 29 Dec 2024 - 20:28 WIB

Pajak Daerah Meleset Jauh

Minggu 29 Dec 2024 - 20:13 WIB

Grand Opening, Papa Cookies Diserbu Warga