Ketok Palu RAPBD 2025, Kepala OPD dan Direksi BUMD Banyak Mangkir

Senin 25 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah tanggal persetujuan Rancangan Perda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait