Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah tanggal persetujuan Rancangan Perda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (azs)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 15:40 WIB
Erick Thohir: PSSI Dapat Bantuan Rp 200 Miliar dari Presiden Prabowo untuk Pengembangan Sepak Bola
Senin 25 Nov 2024 - 21:16 WIB
Pilkada di Cirebon, Ini Kesiapan Para Paslon Sambut 27 November 2024
Senin 25 Nov 2024 - 12:57 WIB
Timnas Indonesia Bawa 33 Pemain untuk Piala AFF, Gabungan Pemain Muda dan Pemain Abroad
Senin 25 Nov 2024 - 19:40 WIB
Refleksi HGN: Dilema Kesejahteraan dan Pengabdian
Senin 25 Nov 2024 - 16:16 WIB
72,3 Persen Guru Setuju PPDB Zonasi Dilanjutkan, FSGI Ungkap Sejumlah Alasan Penting
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 21:30 WIB
Ruas Jalan Suranenggala-Arjawinangun Kini Mulus
Senin 25 Nov 2024 - 21:29 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkab Siga Bencana , Pj Bupati Sebut Sudah Kerja Sama dengan BBWS untuk Normalisasi Sungai
Senin 25 Nov 2024 - 21:28 WIB
Harga Tak Stabil, Petani Garam Terus Terpuruk
Senin 25 Nov 2024 - 21:27 WIB
Angkat Tumpukan Sampah di Bendungan Karet Jamblang, Pj Bupati Cirebon Terjun ke Lokasi, Ajak Warga Tak Buang S
Senin 25 Nov 2024 - 21:17 WIB