Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan judi online.
Pemberhentian sementara dilakukan atas pegawai yang diduga terlibat dalam perjudian daring selama tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka. Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan Kemkomdigi berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Senin (4/11/2024)
Keputusan ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi untuk menghormati proses hukum sekaligus memberikan sinyal keras terhadap praktek-praktek yang melanggar aturan yang berlaku di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Paslon 03: Debat Kandidat Jadi Kesempatan untuk Publik Nilai Visi Paslon
Lebih lanjut dikatakannya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," katanya.
Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.
Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Viral, Bakso Prasmanan di Depan Kantor DPRD Indramayu
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.
Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.
Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.
"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
BACA JUGA:Paslon 02: Debat Calon Bupati Kuningan Ajang Silaturahmi