BACA JUGA:Pemuda Harus Kreatif dan Berkontribusi dalam Membangun Bangsa
Namun sebelum proses penjaringan calon Pj Bupati, lanjut Toni, Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu akan mengirim surat ke Pemkab Kuningan yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati. Biasanya, surat pemberitahuan tersebut diterima pemerintah daerah satu bulan sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.
"Sampai hari ini (Senin, red), kami belum menerima pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati"
"Jika surat pemberitahuan sudah kami terima, tentu kami akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kuningan. Jadi, untuk saat ini kami dalam posisi menunggu," kata Alumni STPDN tersebut.
BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Inilah Pesan Pj Bupati Cirebon
Ditanya perihal peluang kemungkinan sekda defenitif hasil open bidding bisa menjadi Pj Bupati, Toni menjawab bahwa peluang ke arah tersebut terbuka lebar. Apalagi jabatan sekda adalah pejabat Eselon IIA, sehingga sangat relevan dengan posisi Pj Bupati.
"Acuannya adalah aturan, Sekda Defenitif Kabupaten Kuningan siapa pun itu yang terpilih melalui open bidding, sangat berpeluang menjadi Pj Bupati. Syaratnya ya diusulkan oleh ketua dewan. Eselon Sekda juga sangat memenuhi syarat yaitu Eselon IIA," sebut Toni.