Bakal Lakukan Penjaringan Pj Bupati Kuningan Baru, Jabatan Raden Iip Hidajat Habis 4 Desember

Selasa 29 Oct 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

KUNINGAN- Posisi Pj Bupati Raden Iip Hidajat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kuningan dipastikan bakal berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 mendatang.

Sedangkan status Raden Iip Hidajat sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan purna tugas atau pensiun tepat 1 Januari 2025. 

Karena akan berhenti di tanggal 4 Desember 2024, maka berdasarkan aturan tentunya bakal dilakukan penjaringan untuk memilih Pj Bupati Kuningan yang baru.

BACA JUGA:Jemput Bola ke Lapangan, Disdukcapil Tetap Buka Layanan Perekaman KTP-el

Pj Bupati yang baru akan bertugas hingga bupati defenitif hasil Pilkada Kuningan dilantik. Sesuai jadwal KPU, bupati terpilih akan dilantik di Februari 2025.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan Toni Kusumanto mengatakan, berdasarkan aturan masa jabatan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat selesai pada 4 Desember 2024.

Setelah itu akan ditunjuk Pj Bupati yang baru sesuai usulan dari DPRD Kuningan dan juga pengajuan nama calon Pj Bupati dari Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Pameran Lukisan Cirebon Sebagai Wahana Edukasi dan Penyadaran Budaya

"Peraturan mengatakan bahwa masa jabatan Pj Bupati habis pada 4 Desember 2024 dan bisa kembali diperpanjang"

"Namun karena Pak Pj Bupati pensiun dari PNS per 1 Januari 2025, maka kemungkinan beliau tidak diperpanjang sampai bupati terpilih dilantik. Namun bisa juga diperpanjang sampai akhir tahun. Itu semua tergantung dari pemerintah pusat," papar Toni Kusumanto, Senin (28/10/2024).

Toni juga menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Bupati tetap sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.

BACA JUGA:Ada Oknum yang Lakukan Pembakaran TPA Kopiluhur

Di mana Ketua DPRD Kuningan dan Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Pj Gubernur mengajukan masing-masing tiga nama calon Pj Bupati Kuningan. Syarat lainnya yaitu calon Pj Bupati yang diusulkan harus berasal dari JPT Pratama Eselon IIA.

"Ya mekanisme pengangkatan Pj Bupati yang baru tetap tidak berubah alias masih sama dengan sebelumnya"

"Ketua dewan berhak mengusulkan tiga nama, begitu pula Pj Gubernur harus mengajukan tiga nama. Para calon yang diusulkan kemudian akan diajukan ke Kemendagri untuk dipilih salah satunya," ujar pejabat murah senyum tersebut.

Kategori :

Terkait

Rabu 06 Nov 2024 - 19:27 WIB

Tunda Bayar sampai Open Bidding

Selasa 05 Nov 2024 - 20:14 WIB

Warga Bela Iip Hidajat

Kamis 31 Oct 2024 - 19:17 WIB

Pj Bupati Kuningan Diganti