Ditangkap Kejagung, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Mahkamah Agung (MA) menutuskan memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Keputusan ini menyusul ketiganya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. 

“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Yanto menuturkan, ketiganya bisa diberhentikan secara tetap pada kemudian hari. Namun, hal itu menunggu kasus hukum dinyatakan inkracht.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelasnya.

BACA JUGA:Timnas Tajikistan U-17 Pecahkan Rekor, Gulung Guam U-17 dengan Skor 33-0

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10) kemarin.

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pelatih Hajime Moriyasu Tidak Pernah Meremehkan Indonesia, Dukungan Suporter akan Menyulitkan Jepang

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Yudisial (KY) juga mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejagung melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti mengakui pihaknya sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.

BACA JUGA:Sering Cetak Gol, Miliano Jonathans yang Ayahnya Orang Depok, Akankah Dinaturalisasi?

Kategori :