Ditangkap Kejagung, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

"KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ucap Mukti.

Mukti menjelaskan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan, karena MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. 

MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Ia memastikan, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.

BACA JUGA:Persib Bandung Hadapi Lion City Malam Ini, Target Hasil Baik di ACL 2

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti. (jp)

Kategori :