Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

Rabu 23 Oct 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Adapun penangkapan ketiganya terkait kasus dugaan suap. “Betul (penangkapan tiga hakim PN Surabaya, red)," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, Rabu 23 Oktober 2024. 

Senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. “Iya benar " ujarnya saat dikonfirmasi Disway (Radar Cirebon Group). Ia mengakui penangkapan terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. “Iya terkait itu. Nanti lengkapnya akan diinfo lebih lanjut," ucap Harli.

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera jadi polemik. Putusan itu diketok majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terkini, Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

BACA JUGA:Segera Gelar PAW di Senayan

Ya, Komisi Yudisial (KY) merespons penangkapan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di mana, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu wewenangnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

“KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Minta BRT Dihentikan, Subsidi BRT dari APBD Terus Membengkak

Lanjut Mukti, pihaknya masih menghimpun segala informasi dalam kasus ini, dan berjanji setelah itu akan menyampaikan keterangan resmi. "KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," jelasnya, dikutip dari RMOL. (dsw/rm/rc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait