Lembaga Survei Wajib Daftar Paling Lambat 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Sabtu 12 Oct 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

"Jangan mudah percaya dengan hasil survei yang tidak jelas asal-usulnya. Survei yang sah adalah yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dengan adanya pengaturan ini, KPU berharap semua lembaga yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara maupun pihak ketiga seperti lembaga survei, dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Kategori :