Ribuan Disabilitas Mental Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Rabu 09 Oct 2024 - 17:23 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON - Penyandang disabilitas mental di Kabupaten Cirebon cukup banyak, mencapai ribuan orang.

Artinya, cukup banyak penyandang disabilitas mental yang berhak menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon tahun 2024.

Tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, penyandang disabilitas mental yang berhak menjadi pemilih ada sebanyak 1.247 jiwa.

Artinya, ada 0,07 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT)  Kabupaten Cirebon yang telah dirilis KPU, sebanyak 1.744.235 jiwa. 

BACA JUGA:Paguyuban Sopir dan Kernet Dukung Dani-Fitria

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan mengatakan, keterlibatan kelompok penyandang disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Dimana, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat berpartisipasi politik dalam Pemilu. 

"Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas," ujar Khairil Ridwan.

Menurutnya, meski terdapat 1.247 jiwa atau 0,07 persen, jumlah DPT penyandang disabilitas pada Pilkada 2024 ini mengalami penurunan, dibandingkan dengan Pemilu April 2024 lalu.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Beriman Mapping 40 Kecamatan di Pilkada 2024

"Menurun dibandingkan dengan Pemilu lalu yang jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT," paparnya.

Selain disabilitas mental, KPU juga merilis jumlah pemilih dari beberapa kelompok disabilitas lainnya, yakni disabilitas fisik, sensorik dan disabilitas intelektual. 

Di mana, kelompok disabilitas sensorik sendiri terbagi tiga, yaitu sensorik netra sebanyak 873 orang, sensorik rungu 248 orang, dan sensorik wicara 700 orang.

Sedangkan kelompok disabilitas fisik terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang. Nantinya, proses penyaluran hak pilih para penyandang disabilitas ini akan didampingi oleh pihak keluarga.

BACA JUGA:Harapan Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Tags :
Kategori :

Terkait