BACAKORAN.CO - Rekrutmen PPPK 2024 sedang berlangsung dan hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh honorer di seluruh Indonesia.
Namun, para honorer harus mengetahui cara menentukan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 gelombang pertama.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi 2 gelombang. Dan gelombang pertama telah dibuka 1 hingga 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:MANTAP, KAI Angkut Penumpang Sebanyak 338 Juta hingga September, Kereta Wisata Naik Drastis
Pendaftaran gelombang pertama ini menjadi jatah pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Di masa pendaftaran ini muncul beberapa keluhan dari honorer K2 yang mengaku tidak bisa mendaftar. Alasannya antara lain karena tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazahnya.
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan formasi PPPK 2024 yang disiapkan pemerintah daerah cukup banyak, baik untuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).
BACA JUGA:Manchester United Siap Ganti Pelatih, Nama Van Nistelrooy Jadi Opsi Sementara
Menurut Suharmen, honorer K2 tenaga teknis seharusnya bisa terakomodasi pada seleksi PPPK 2024, karena banyak pemda membuka formasinya.
Asalkan, honorer K2 tidak hanya fokus pada formasi di dinas asal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya mengabdi, saat pendaftaran PPPK 2024.
Suharmen menyarankan para honorer melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu pemerintah daerah (pemda) yang sama.
BACA JUGA:Debat Pilkada Jakarta Pramono Anung vs Ridwan Kamil: Solusi Kreatif untuk Generasi Z
Yang dilarang itu jika honorer mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau SKPD pemda lainnya.
"Jangan terpaku pada tempatnya bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas awal. Larangannya, kan pindah instansi daerah, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (6/10).
Penentuan Kelulusan PPPK 2024
Lebih lanjut Suharmen mengatakan, misal honorer K2 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum yang tidak ada formasinya, maka dia bisa ikut pendaftaran PPPK pada dinas yang membuka formasi banyak. Asalkan masih dalam satu pemda.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Pastikan Cuaca Tidak Jadi Kendala di Bahrain: “Sejuk Kok”
Meski mendaftar lintas dinas, honorer K2 tersebut akan tetap diprioritaskan dalam penentuan kelulusan PPPK 2024, apalagi kalau formasinya banyak dan jumlah honorer induknya sedikit.
"Honorer K2 melamar di dinas yang bukan tempatnya bekerja tetap mendapatkan afirmasi berupa prioritas dalam penentuan kelulusan sesuai ranking terbaik," kata Suharmen.
Hal tersebut, kata Suharmen, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024 bahwa honorer K2 mendapatkan prioritas pertama dalam penentuan kelulusan.
BACA JUGA:Polda DI Yogyakarta Tangkap Oknum Pencuri dan Penadah Perangkat XL SATU
Artinya, dalam penentuan kelulusan, sebelum berpindah ke non-ASN database BKN, honorer K2 yang diutamakan lebih dahulu.
Misalnya, ada lowongan formasi sebanyak 30, jumlah honorer K2 yang mendaftar pada formasi tersebut sebanyak 20, maka semuanya terangkat.
Adapun sisa formasi sebanyak 10 kursi, diisi oleh honorer yang sudah masuk database BKN.
Bagaimana jika jumlah pendaftar lebih banyak dibanding formasi yang tersedia?
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja beberapa waktu lalu sudah mengimbau agar seluruh honorer mendaftar seleksi PPPK 2024.
Nantinya, semua honorer akan diangkat mendapatkan PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
BACA JUGA:Bappelitbangda Gelar Workhsop Jurnal Internasional
Aba menyebutkan, jumlah formasi PPPK 2024 sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu formasi untuk pemda.
Nah, karena kuota PPPK 2024 untuk pemda hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
BACA JUGA:Satu Tahun Perang di Gaza, Sekjen PBB Serukan Perdamaian
Ketika pemda sudah punya kemampuan fiskal, maka PPPK Paruh Waktu bisa dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, tanpa tes kembali.
Demikian informasi terbaru terkait nasib honorer yang kini telah bersiap untuk bisa menjadi PPPK 2024. (*)