Polda DI Yogyakarta Tangkap Oknum Pencuri dan Penadah Perangkat XL SATU

ilustrasi STB XL Home -pulsa.-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta berhasil menangkap seorang oknum pencuri sekaligus penadah perangkat Set Top Box (STB) XL SATU di wilayah Kabupaten Bantul pada 11 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku bernama Agung Rejeki bin Subarjo (34 tahun), warga Kabupaten Bantul. Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 perangkat STB XL SATU milik PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sebagai barang bukti.

Kanit I Ditreskrimum Polda DIY, AKP Irvan Andhi Prasetya, S.H., M.I.P., menjelaskan, "Dari pemeriksaan awal, kami menemukan modus operandi berupa penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU untuk mencopot perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan. Pelaku sangat memahami lokasi rumah pelanggan yang pernah dipasangi perangkat STB XL SATU/XL HOME olehnya."

Irvan menambahkan bahwa pelaku secara ilegal mencopot dan mengambil perangkat STB tersebut, lalu mengumpulkannya di rumahnya dan menjualnya melalui aplikasi e-commerce. Akibat aksi kriminal ini, pelanggan XL SATU mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati layanan TV berlangganan yang disediakan melalui STB tersebut.

Kasubdit 3 Jatanras Polda DIY, AKBP I Wayan Artha Wirawan, S.K.M., M.M., menyatakan bahwa kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut, termasuk mengecek kemungkinan pelaku beroperasi sebagai bagian dari sindikat atau apakah kejahatan serupa terjadi di daerah lain. Kepolisian DIY juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan pencurian, penipuan, atau penggelapan serupa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk XL SATU/XL HOME secara ilegal.

BACA JUGA:Eti Suhendrik Janjikan Seragam Sekolah Gratis

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, menyampaikan, “Atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk, kami mengapresiasi Polda DIY yang dengan sigap menindaklanjuti laporan terkait dugaan penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan ilegal atas perangkat XL SATU/XL HOME di wilayah Provinsi DIY. Kami berharap penangkapan ini dapat mengungkap operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang mengganggu layanan XL SATU.”

Reza menegaskan bahwa meskipun pelanggan tidak dirugikan secara material dalam kasus ini, pelaku tetap sempat mengelabui pelanggan. XL Axiata berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari kejahatan terkait layanan telekomunikasi dan data. Oleh karena itu, XL Axiata mengimbau pelanggan untuk tidak ragu melapor ke polisi atau menghubungi nomor pengaduan pelanggan di 820 (khusus pengguna XL) dan 08170123442 (untuk pengguna selain XL) jika mencurigai adanya tindak kejahatan, seperti penipuan. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti dan, jika diperlukan, diteruskan ke pihak kepolisian.

Imbauan Menghindari Penipuan

Untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:

  1. Meminta petugas XL SATU atau XL HOME yang datang ke rumah untuk menunjukkan surat tugas. Semua petugas resmi XL SATU atau XL HOME dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas.

  2. Melakukan pengecekan identitas petugas XL SATU atau XL HOME melalui nomor pengaduan 820 (khusus pengguna XL) dan 08170123442 (untuk pengguna selain XL).

 

Tag
Share