Polisi Bongkar Industri RumahanBahan Baku Tembakau Sintetis

Rabu 02 Oct 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

"Cairan bahan baku tembakau sintetis atau pinaka ini dijual seharga Rp 100 ribu per gram dan bisa digunakan sebagai campuran liquid pada rokok elektrik," jelas Indra.

Dua pria berkaus oranye tampak lesu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10).

Mereka adalah RAA dan ZJM, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung dan Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Siap Hadapi Bahrain dan China

Keduanya harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka karena terlibat dalam industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis. RAA, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku digaji Rp1,5 juta per bulan untuk meracik bahan baku tersebut.

"Saya sudah empat bulan bekerja dan mendapatkan gaji pokok Rp1,5 juta setiap bulan," ujar RAA dalam konferensi pers tersebut.

Ia menjelaskan bahwa semua peralatan dan bahan baku yang digunakan adalah milik bosnya, meski ia tidak mengungkapkan detailnya.

RAA menyebutkan bahwa ia mendapatkan pelatihan dari bosnya sebelum mulai bekerja sebagai peracik bahan baku tembakau sintetis.

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Pilbup Cirebon: Ayu-Solichin Tertinggi, Rahmat-Imam Rp300 Ribu

"Saya belajar otodidak, dan semua hasil racikan hingga penjualan disetorkan ke bos. Semua bahan baku juga disuplai oleh bos, karena saya hanya bekerja," kata RAA, yang mengenakan kaus bertuliskan "Tahanan Polres Majalengka" di punggungnya.

Sementara itu, ZJM mengaku hanya bertugas mengirimkan pesanan barang haram tersebut ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Ia baru bertugas setelah mendapatkan perintah dari bosnya untuk mengantarkan pesanan bahan baku tembakau sintetis dan menempelkannya di lokasi tertentu.

"Setelah ditempel, saya langsung mengirimkan lokasinya melalui WhatsApp. Saya tidak tahu siapa yang akan mengambilnya, karena tugas saya hanya mengantar dan menempel," kata ZJM.

BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan bahwa hingga kini, kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di Kabupaten Majalengka," tutup Indra. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait