Cara Cek Data Non ASN di Database BKN Untuk Syarat PPPK 2024, Bisa Online

Rabu 02 Oct 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada Selasa (1/10). Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini dinilai memberi peluang besar bagi para pelamar prioritas yang namanya sudah tercantum pada data  Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 September 2024, akan dibagi menjadi dua periode.

Pada periode pertama yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II atau eks TKH II, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pada periode kedua yang akan dibuka pada (17/11) diperuntukkan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun pada saat pendaftaran dan lulusan PPG untuk formasi guru.

BACA JUGA:Buru Pelaku Lain, Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Diskusi Kemang

Oleh karenanya, nama-nama yang sudah tercantum pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memiliki peluang lolos seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 lebih besar.

Sebelum mendaftarkan diri melalui sistem di laman resmi BKN, alangkah baiknya pastikan terlebih dahulu bahwa namamu sudah tercantum di database BKN.

Untuk mengecek nama yang sudah tercantum di databse BKN, yang pertama adalah kunjungi laman ssacsn.bkn.go.id. Pada halaman awal terdapat menu ‘Cek Pendataan Non-ASN 2022’ klik pilihan tersebut, akan diarahkan ke tampilan pengecekan data pegawai non ASN. Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir dan masukkan kode captcha lalu submit. Hasil pengecekan akan muncul dan menyatakan data yang telah dimasukkan telah tercantum/tidak pada database BKN.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara adalah, aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar. Mendapatkan gai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi daerah dengan pembayaran lansgung bukan melalui pihak ketiga. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN minimal oleh pimpinan unit kerja. Telah memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Jokowi Terima Pensiunan Rp62,7 Juta/Bulan Seumur Hidup

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar pada databse BKN, langkah-langkah untuk pendaftaran susulannya, adalah, membuat akun dengan mengakses portal pendataan tenaga non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh admi instansi. Klik ‘Buat akun’ dan lengkapi data yang dibutuhkan seperti NIK, nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha. Klik ‘lanjutkan’ dan akan diarahkan ke halaman pelengkapan data jika sudah terdaftar. Namun jika data belum diadftarkan oleh admin instansi maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin instansi”, silahkan melapor pada instansi masing-masing agar bisa melanjutkan proses pembuatan akun dengan melengkapi data yang dibutuhkan. Isikan password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman yang harus diingat dan dijaga kerahasiannya oleh setiap calon pendaftar. Unggah file scan KTP berwaran dan pas foto berwarna dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Isi kode captcha yang sesuai dan klik ‘lanjutkan’ untuk meyelesaikan tahapan pembuatan akun. Pendaftar bisa mulai cetak kartu informasi akun dan kembali login ke akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil login, lengkapi persyaratan dengan megunggah ijazah terakhir dengan file berukuran 100 Kb -1MB. Kemudian dilanutkan dengan pengisian biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan isntansi penempatan saat ini. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, akan muncul resume pendataan non-ASN untuk diperiksa kembali keabsahan dan kelengkapan data yang telah diunggah sebelum ceklis ‘Akhiri Proses Pendataan’. Setelah diakhiri proses pendataannya, bisa dilanjutkan dengan cetak Kartu Pendataan Non ASN. (jp)

Kategori :