Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus pertemuan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saksi yang diperiksa di antaranya Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI. Namun, sejauh ini Alex sendiri belum diperiksa.
"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/10).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan ahli. Ade memastikan kasus ini akan diselesaikan secara profesional. "Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
BACA JUGA:Dorong Layanan Cepat, Mudah dan Transparan
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak.
Di sisi lain, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewas KPK untuk mengusut tuntas kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Sebab, tindakan Alex dianggap sebuah pelanggaran etik berat.
“Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwoto selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas,” ungkap Koordinator KAMPUD, Irwan pada Rabu (2/10).
Irwan menyampaikan, Polda Metro Jaya juga telah melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian sudah mulai meminta keterangan saksi.
BACA JUGA:Siap Maksimalkan Program PTSL
“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
“Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas,” pungkasnya. (jp)