Video Mesum LGBT Guncang Kuningan
Iptu Suhandi Kanit PPA Polres Kuningan-ist-radar cirebon
Warga Kabupaten Kuningan mendadak heboh dengan beredarnya sebuah video mesum sesama jenis yang dilakukan dua orang remaja yang masih berstatus pelajar. Keduanya diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA di wilayah Kuningan utara. Video mesum berdurasi 3 menit 24 detik tersebut beredar di media sosial.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuningan. Karena kedua pelaku mesum masih di bawah umur, maka keduanya tidak ditahan. Dinas Pendudukan Keluarga Berancana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Kuningan juga ikut menangani kasus ini dengan melakukan pendampingan.
Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhandi mengatakan, pihaknya telah memanggil dua oknum pelajar pelaku seks menyimpang dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi perbuatan cabul sesama jenis tersebut dilakukan siang hari di dalam ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.
"Kedua pelaku masih berstatus pelajar. Satu pelaku sudah SMA dan satu lagi masih berstatus pelajar SMP. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku," papar Suhandi, Rabu (2/10).
BACA JUGA:Cara Cek Data Non ASN di Database BKN Untuk Syarat PPPK 2024, Bisa Online
Suhandi menerangkan, perbuatan asusila dua pelajar laki-laki tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Seperti terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang itu dengan menggunakan handphone. Mereka melakukannya dari awal sampai akhir.
"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," kata Suhandi.
Perbuatan kedua pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dan kami terus melakukan penyelidikan kasus ini,” sebut Suhandi.
Awalnya pihak sekolah tempat pelajar SMA di Kuningan itu enggan mengakui kalau remaja tersebut adalah siswanya. Namun pihak sekolah akhirnya mengakui jika si pelajar itu sudah duduk di kelas XII. Kesehariannya juga tidak menampakan perilaku yang aneh dan tetap belajar seperti siswa lainnya. Selama bersekolah juga tidak pernah terdengar melakukan tindakan menyimpang.
BACA JUGA:Buru Pelaku Lain, Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Diskusi Kemang
“Sehari-hari normal dan tidak ada yang aneh. Nilai akademisnya juga cukup baik. Kami juga awalnya tidak percaya tapi setelah videonya beredar, baru percaya. Kami sudah menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kuningan. Jadi, bisa tanyakan langsung kepada pak polisi,” kata guru yang berstatus guru BK tersebut. (ags)