Polisi Bongkar Industri RumahanBahan Baku Tembakau Sintetis

Polres Majalengka berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi bahan baku tembakau sintetis.-baehaqi-radar majalengka

MAJALENGKA - Kinerja polisi di Kabupaten Majalengka patut diacungi jempol.
Jajaran Polres Majalengka telah berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi bahan baku tembakau sintetis.

Lokasi industri rumahan ini berada di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua tersangka berinisial RAA dan ZJM dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka adalah warga Kecamatan Ligung dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Motif Batik Khas Majalengka Bakal Dipatenkan

"Industri rumahan ini beroperasi di sebuah tempat kos di Kecamatan Ligung," kata Indra Novianto, Rabu (2/10).
Ia menjelaskan bahwa RAA dan ZJM ditangkap pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di tempat kos tersebut.

Saat ditangkap, RAA tertangkap tangan sedang membuat pinaka, bahan baku tembakau sintetis, dengan menggunakan sejumlah bahan kimia.

Tim polisi langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, yang mencakup bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis.

"Kami segera mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan ZJM setelah mendapatkan keterangan dari RAA," ujar Indra Novianto.

BACA JUGA:Formasi Guru Terbanyak

Hingga kini, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

RAA dan ZJM dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ia menjelaskan bahwa RAA berperan sebagai peracik, sedangkan ZJM bertugas sebagai kurir.
Keduanya ditangkap di tempat kos di Kecamatan Ligung pada Rabu (25/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tag
Share