Upaya pengamalan konsep kesetaraan dalam berbangsa dan bernegara masih sangat abu-abu. Mulai dari kesetaraan pendidikan, kesetaraan di mata hukum, kesetaraan dalam mengembangkan potensi diri (mengejar profesi) dan lain sebagainya.
Hal ini terlihat, banyaknya isu hukum yang janggal penangannya disebabkan para penegak keadilan kerap dipengaruhi oleh faktor jabata, materi, kekerabatan, dan memiliki kepentingan, tidak memandang mansuia sebagai objek yang setara di mata hukum.
Hal ini jugalah yang kerap kali mengundang reaksi warga Indonesia berkomentar dan mengkritik.
Terlebih pada isu perekrutan profesi di negeri ini masih banyak oknum yang bermain kotor di dalamnya.
BACA JUGA:Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Sudah Ada Perbaikan Signifikan
Hal tersebut bukanlah hal yang tabu menjadi tema perbincangan di antara mereka yang mengejar haknya untuk sebuah profesi.
Salah satu contoh misalnya, potensi kecurangan pada proses perekrutan CPNS di tahap wawancara mengundang stigma adanya oknum yang meluluskan peserta karna faktor kedekata, materi, jabatan dan sebagainya bukan berdasarkan potensi.
Sudah seharusnya kita belajar dengan sejara terdahulu bagaimana Islam sangat menghargai kesetaraan.
Konsep kesetaraan tidak hanya menjadi sebuah teori tapi telah diaktualkan dalam skala personal maupun skala pemerintahan.
BACA JUGA:Maarten Paes Gabung Barcelona? Simak Info Terbarunya Disini
Keteladanan nabi terkait kesetaraan telah dicontohkan baik sebagai personal manusia biasa atau pun sebagai kepala negara.
Sebagaimana dikisahkan bahwa Nabi memerintahkan sahabat Bilal pada saat Fathu Makkah untuk naik di atas Kakbah menyerukan azan.
Namun salah satu sahabat lain protes bahwa yang pantas naik ke Kakbah bukanlah dari kelompok keluarga yang berkulit hitam seperti Bilal (al-Qurtubi dalam tafsirnya).
Menanggapi demikian, jelas bahwa Nabi tidaklah menilai seseorang berdasarkan ras, namun Nabi melihat potensi dan keimanan bilal pada saat itu.
BACA JUGA:Ada 2 Lokasi Untuk Kegiatan Kampanye Terbuka, GGM dan Lapangan Eks Pasar Lawas
Dalam konteks bernegara, prinsip kesetaraan ditunjukkan oleh Nabi pada perumusan Piagam Madina.