Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Sudah Ada Perbaikan Signifikan

Sirekap akan dipakai KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.--KPU

BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Pilkada 2024 tengah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menghadirkan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi.

Sirekap, yang sebelumnya digunakan dalam Pemilu 2024, kini dilengkapi dengan berbagai perbaikan signifikan. 

Kehadiran Sirekap bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam proses penghitungan suara, sekaligus menjadi alat bantu bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Maarten Paes Gabung Barcelona? Simak Info Terbarunya Disini

Sirekap adalah sebuah sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS.

Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan optis seperti Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR) untuk membaca dan mengenali pola serta tulisan yang tertera pada formulir C1 Plano.

Data hasil pemungutan suara tersebut kemudian diunggah ke server KPU dan dapat diakses oleh publik.

BACA JUGA:Ada 2 Lokasi Untuk Kegiatan Kampanye Terbuka, GGM dan Lapangan Eks Pasar Lawas

Pada Pilkada Serentak 2024, Sirekap akan kembali digunakan setelah sebelumnya digunakan pada Pemilu 2024.

Meskipun sistem ini sempat menemui beberapa kendala di pemilu sebelumnya, KPU memastikan bahwa Sirekap kini telah mengalami banyak peningkatan yang akan memudahkan proses rekapitulasi suara di TPS.

KPU telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap Sirekap untuk memastikan sistem ini bekerja lebih baik pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Selama 10 Tahun Susun AKD Dilakukan Voting, Kini Cukup Musyawarah Saja

Salah satu perubahan terbesar adalah peningkatan bandwidth untuk mengatasi masalah traffic yang sebelumnya sempat menjadi hambatan.

Dengan bandwidth yang lebih besar, akses ke data pemungutan suara melalui Sirekap diharapkan akan lebih lancar, terutama saat puncak rekapitulasi suara.

Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada kemampuan pembacaan sistem Sirekap.

BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia vs Timor Leste Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Menang Statistik

Sistem komputasi yang lebih canggih memungkinkan Sirekap mengenali hasil pemungutan suara dengan lebih akurat, menjaga keandalan data yang diunggah ke server KPU.

KPU bersama pengembang teknologi juga telah meningkatkan akurasi dari proses pengenalan tanda dan karakter, sehingga kesalahan dalam membaca tulisan tangan pada formulir C1 Plano dapat diminimalisir.

Cara kerja sirekap di Pilkada 2024, pada hari pemungutan suara, anggota KPPS akan memotret formulir C1 Plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Masih Dibuka, Berikut Masa Kerja dan Besaran Gajinya

Aplikasi Sirekap yang digunakan akan membaca dan mengonversi data tersebut menjadi informasi numerik yang bisa diunggah ke server KPU.

Di Pilkada Serentak 2024, KPU menegaskan bahwa data yang ditampilkan di Sirekap hanya dalam bentuk gambar atau PDF.

Tidak akan ada tabulasi numerik atau diagram di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Sidang di TKP Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Ada 4 Lokasi

Sirekap juga dilengkapi dengan fitur unggah foto asli dari formulir C1, yang memungkinkan publik melihat langsung hasil pemungutan suara dari tiap TPS di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, transparansi hasil pemilu terjaga, dan masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi secara real-time melalui situs KPU.

Salah satu keunggulan Sirekap adalah fungsinya dalam meningkatkan transparansi.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Tetapkan Sophi Zulfia Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029

Masyarakat dapat melihat foto asli dari formulir C1 Plano yang diunggah langsung oleh KPPS, tanpa ada manipulasi data.

Hal ini menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara dan mengurangi potensi kecurangan di lapangan.

Data yang diunggah bersifat bukti otentik, dengan tampilan berupa foto asli formulir model C.

BACA JUGA:Stadion Utama Bima Dianulir, Lokasi Kampanye Terbuka Dipindahkan ke Area Parkir

Meski begitu, KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya bersifat sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penetapan hasil resmi.

Rekapitulasi manual tetap akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi, namun Sirekap memberikan akses lebih cepat bagi publik untuk mengetahui hasil pemungutan suara.

Salah satu inovasi baru pada Sirekap Pilkada Serentak 2024 adalah tampilan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

BACA JUGA:Hari Kedua Kampanye, Suhendrik Sapa Warga Kesambi

Tampilan Sirekap tidak lagi menampilkan diagram atau grafik yang memuat data numerik.

Sebagai gantinya, data rekapitulasi ditampilkan dalam bentuk foto asli formulir atau PDF yang diunggah langsung oleh KPPS.

Ini membantu masyarakat yang tidak terbiasa membaca grafik atau tabel, tetap dapat memahami hasil pemilu dengan mudah.

BACA JUGA:MUI : Masyarakat Minta Jangan Turun ke Jalan Terkait THM yang Langgar Jam Operasional

Penggunaan formulir dalam format gambar atau PDF ini juga menjaga keaslian data yang diunggah.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin bahwa hasil yang mereka lihat adalah hasil asli yang dicatat di TPS.

Meski telah melalui banyak perbaikan, penggunaan teknologi dalam pemilu seperti Sirekap tetap menghadapi tantangan.

BACA JUGA:MotoGP 2024: Saatnya Marc Marquez Patahkan Kutukan di Mandalika

Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil.

Tidak semua TPS memiliki akses internet yang stabil, sehingga proses unggah data ke server KPU bisa terhambat di beberapa wilayah.

Selain itu, literasi teknologi bagi petugas KPPS juga menjadi tantangan.

BACA JUGA:Geng Motor, PR yang Harus Diselesaikan

KPU perlu memastikan bahwa petugas di lapangan memahami cara kerja aplikasi Sirekap dan dapat menggunakannya dengan benar, sehingga kesalahan teknis dapat dihindari.

Demikian informasi terkait diberlakukannya Sirekap dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. (*)

Tag
Share