BACAKORAN.CO - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tengah berlangsung dan perangkat penyelenggara seperti anggota KPPS masih dibutuhkan.
Anggota KPPS ini bisa diikuti masyarakat yang ingin terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, pendaftaran sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Stadion Utama Bima Dianulir, Lokasi Kampanye Terbuka Dipindahkan ke Area Parkir
Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.
Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.
Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS sesuai yang diatur PPS.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.
Kemudian, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?
BACA JUGA:AKD DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, masa kerja KPPS bisa diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.
BACA JUGA:MotoGP 2024: Saatnya Marc Marquez Patahkan Kutukan di Mandalika
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Ada Larangan Mutasi ASN Berdekatan dengan Pilkada, Bawaslu: Aturannya Memang Begitu
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. (*)