Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun memberikan pernyataan soal pemecatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 Tia Rahmania. Bukan hanya Tia, pemecatan juga didapat caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo.
PDIP menyebut bahwa pemecatan kedua kadernya tidak berkaitan dengan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Komarudin menjelaskan, pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara pada Pileg 2024.
"Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).
Komarudin mengutarakan, kasus itu telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai setelah ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, yang merugikan kader lain dalam proses pemilihan.
BACA JUGA:Kepergok, PNS Kabur lewat Jendela Hotel
Ia berujar, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD provinsi, kabupaten/kota.
“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ujar Komarudin.
Ia mengungkapkan, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP. Kedua gugatan itu sebelumnya telah berproses di Mahkamah Partai.
“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” ungkap Komarudin.
BACA JUGA:Izin Operasional THM Dikelola Pusat, MUI Minta Satpol PP untuk Tertibkan THM yang Langgar Aturan
Dalam proses persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak bisa membuktikan raihan suaranya pada Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Sehingga, ia menduga, ada permainan berupa pemindahan suara, yang terbukti melanggar aturan partai dan perundang-undangan.
“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.
Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat. Namun, kduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan. “Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” pungkasnya. (jp)