Kepergok, PNS Kabur lewat Jendela Hotel

Kamis 26 Sep 2024 - 19:17 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan razia di sejumlah hotel melati dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Beber, kemarin. Dalam razia itu, petugas g berhasil menjaring 23 pasangan yang diduga terlibat tindak asusila.

Selain itu, beberapa orang berusaha kabur, seperti pria berinisial IA (38), seorang guru berstatus PNS asal Kuningan, yang melarikan diri melalui jendela kamar hotel di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung. 

Hal serupa juga dilakukan A, warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, yang kabur dari mobil petugas.

“IA adalah seorang guru PNS dari Kuningan. Saat razia, ia kabur lewat jendela hotel di Tuparev,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Sekdis Pol PP Tarsidi yang didampingi Kasi Opdal Wisma Wijaya. 

Tarsidi menjelaskan, beberapa orang melarikan diri karena merasa bersalah atas tindakan mereka. “Meski dikejar, mereka tetap kabur. Namun, ponsel dan SIM IA sudah berhasil kami amankan,” tambahnya.

Ditegaskan Tarzisi, razia ini digelar dalam rangka menjaga ketertiban jelang Pilkada Kabupaten Cirebon 2024. Sebelumnya, petugas telah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi. 

Razia dilakukan di beberapa kos-kosan dan hotel melati di Jalan Tuparev Kedawung, dan kawasan Geronggong Kecamatan Beber. Hasilnya, 23 pasangan tertangkap tangan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial berbasis aplikasi. 

Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan bahwa praktik ini dijalankan oleh pasangan suami-istri, di mana sang suami menawarkan istrinya melalui aplikasi tersebut. 

“Ada dua pasangan yang mengaku suami-istri. Kami menduga suaminya terlibat dalam menawarkan istrinya lewat aplikasi. Kasus ini masih kami dalami,” kata Tarsidi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, belasan pasangan di luar nikah ini dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, termasuk pasangan yang diduga terlibat dalam prostitusi berbasis aplikasi. 

“Kami akan memberikan denda bagi beberapa pasangan yang terbukti terlibat prostitusi berbasis aplikasi,” tegasnya. (cep)

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh