Konstruktivisme

Selasa 24 Sep 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Munib Rowandi Amsal Hadi*

MENJADI guru sekarang ini tidak sebebas guru-guru zaman dahulu. Sekarang, siswa tidak boleh disangsi. Akibatnya, tingkah laku siswa semakin semena-mena, susah diatur dan cenderung melawan. 

Demikian keluhan bebrapa guru berkaitan dengan banyak siswa yang melakukan berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan sekolah.

Juga rasa takut dan tidak nyaman yang berlebihan karena banyaknya guru yang diadukan orang tua karena melakukan kekerasan di sekolah. 

BACA JUGA:Eksistensi AI Pada Generasi Alfa

Guru yang melakukan kekerasan di sekolah, bila dilaporkan pada penegak hukum dan terbukti, maka akan dikenani sanksi pidana.

Sangsi itu berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang kekerasan anak di sekolah yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 80 jo Pasal 76. Berbunyi: Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap peserta didik termasuk tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Keinginan guru untuk memberikan sangsi terhadap siswa yang bermasalah, bisa jadi karena keinginan guru agar siswa mengalami perubahan cepat melalui sangsi.

BACA JUGA:Diduga Berawal dari Bakar Sampah

Selain itu, masa lalu, saat para guru belajar, pembelajaran masih meniscayakan sangsi. Maka, banyak guru yang dulu saat belajar terkena sangsi, masih meyakini sangsi itu efektif untuk merubah prilaku siswa. 

Sebetulnya, kekerasan di sekolah memang sudah harus dihentikan, baik itu atasnama sangsi atau atasnama pembinaan.

Sekarang sudah bukan zamannya kekerasan. Dilarangnya kekerasan di sekolah bukan hanya karena ada undang-undang anti kekerasan di sekolah, tapi kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka telah mengubah paradigma berfikir tentang pembelajaran yang tidak menyertakan kebolehan kekerasan dalam pembelajaran. 

BEHAVIORISME PEMICU KEKERASAN

BACA JUGA:Berikan Hak Demokrasi bagi Difabel

Tags :
Kategori :

Terkait