Target DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024 membuat peraturan daerah (perda) dipastikan meleset. Pasalnya, hingga September 2024, baru tiga perda yang disahkan DPRD dari 18 raperda.
Kasubag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih Yuana SH mengatakan, jumlah raperda tahun 2024 ini ada 18. Namun, hingga memasuki triwulan ketiga tahun ini, perda yang telah disahkan legislatif melalui rapat paripurna ada tiga.
Ketiga perda itu diantaranya, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024. Kemudian, Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 14 Mei 2024, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga perda yang disahkan DPRD itu terhitung periode Januari hingga Agustus 2024,” kata Galih kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Kawal Transparansi Informasi Pilkada, KIP Gelar Rakernis Se-Indonesia di Kota Cirebon
Menurutnya, dari 18 raperda yang sudah disahkan ada tiga. Namun, terdapat tiga Raperda yang masih berproses di provinsi, diantaranya, Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 (proses permintaan noreg). Kemudian, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (proses permintaan noreg), terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (proses fasilitasi gubernur). “Nah, tiga raperda itulah yang saat ini masih berproses di provinsi. Jadi bukan 15 raperda yang masih proses di provinsi,” terangnya.
Sebetulnya, lanjut Galih, ada tiga raperda lagi yang tinggal proses persetujuan dan pengesahan saja, yakni, Raperda tentang RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2024-2045. Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. “Khusus yang tiga raperda ini tinggal persetujuan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, harusnya tiga raperda seperti RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pemajuan kebudayaan, tinggal persetujuan dan pengesahan saja. Hanya saja, selalu tidak memenuhi kuorum.
“Sudah dua paripurna tidak memenuhi kuorum. Jadi belum disahkan. Rabu 11 September kemarin, gagal lagi. Jadi sudah dua kali. Gagal yang pertama tanggal 4 September. Batal, rupanya tidak kuorum. Jadi Raperda RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan pemajuan kebudayaan, hingga kini belum disahkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Majalengka Bagikan Ratusan Paket Bansos
Disinggung tidak kuorumnya, persetujuan tiga raperda tersebut lantaran mendekati Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024? “Mohon maaf kalau masalah ini kurang paham ya,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi ST MSi menyampaikan, persetujuan raperda RTRW dan bantuan hukum bagi orang miskin serta pemajuan kebudayaan, di-take over atau persetujuan itu lompat ke periode anggota DPRD selanjutnya yang akan dilantik pada 17 September 2024.
Ia menegaskan, kaitan dengan RTRW sudah tidak bisa dibahas ulang. Sebab lintas sektoral nya sudah turun. “Gak bisa diutak atik nih barang. Sudah dikunci sama provinsi. Jadi dewan baru gak bisa bongkar itu barang. Tinggal paripurna persetujuan saja,” pungkasnya. (sam)