Kawal Transparansi Informasi Pilkada, KIP Gelar Rakernis Se-Indonesia di Kota Cirebon

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro saat memberikan keterangan pada Rakernis ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia, Kamis malam (12/9).-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memastikan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik dilayani secara optimal oleh lembaga penyelenggara pemilu pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, saat membuka agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia, yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis malam (12/9).

Dalam Rakernis tersebut, KIP mengusung tema “Mengawal Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Pemerintahan Terbuka Dalam Momentum Pilkada Serentak Se-Indonesia.”

Menurut Donny, tema ini sangat relevan dan penting, terutama dalam konteks Pilkada Serentak yang tengah berlangsung.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Dalam momentum Pilkada, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Transparansi, lanjut Donny, bukan hanya tentang menyediakan informasi saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses, dipahami, dan digunakan oleh publik.

Transparansi menciptakan lingkungan di mana masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses demokrasi. 

Dengan transparansi, dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik.

“Namun, keterbukaan informasi tidak akan berarti tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah inti dari keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Dengan partisipasi aktif, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi pengawas dan penggerak utama dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam setiap tahap Pilkada, mulai dari penyebaran informasi, pengawasan, hingga evaluasi.

Sebagai lembaga mandiri yang diamanahkan untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, KIP memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan Pilkada dapat diakses oleh publik dengan mudah dan transparan.

“Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” tegasnya.

Tag
Share