Tingginya angka kejadian stunting menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Dalam upaya menekan angka stunting, pemerintah terus meluncurkan berbagai program, termasuk di Cirebon, melalui pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader keluarga berencana.
Program Studi D.III Kebidanan Cirebon Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk mencegah stunting. Tim pengabdian masyarakat ini terdiri dari Bdn. Pepi Hapitria SST MPH, Neli Nurlina SST MPH, dan Rinela Padmawati SST MPH.
Perwakilan Tim Pengabdian Masyarakat Program Studi D.III Kebidanan Cirebon Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Bdn. Pepi Hapitria SST MPH, menjelaskan bahwa stunting pada hakikatnya mulai terjadi sejak proses kehamilan dan biasanya baru tampak setelah anak berusia dua tahun.
Beberapa faktor penyebab stunting antara lain adalah kurangnya asupan gizi seimbang selama kehamilan dan setelah melahirkan, kurangnya akses ke pelayanan kesehatan, serta kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai intervensi, termasuk intervensi kesehatan selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu 270 hari masa kehamilan yang dilanjutkan dengan 730 hari hingga anak berusia 2 tahun.
”Ini sesuai dengan intervensi spesifik pemerintah untuk menurunkan stunting, yang terfokus pada dua fase pertumbuhan: fase kehamilan dan fase setelah melahirkan, terutama pada bayi usia 0-24 bulan, karena di fase ini banyak faktor risiko yang dapat mempengaruhi kejadian stunting,” paparnya.
Chaidir melanjutkan bahwa kasus stunting di Kota Cirebon telah mengalami penurunan yang signifikan.
Pada tahun 2022, Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa penderita stunting mencapai 30,06%, namun pada tahun 2023 angka ini turun menjadi 17%.
Meskipun telah terjadi penurunan yang signifikan, Pemerintah Kota Cirebon terus melakukan penanganan stunting.
Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2022 yang fokus pada percepatan penurunan stunting.
Implementasi dari Perwali ini adalah dengan dibentuknya Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader keluarga berencana.
Tim ini bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga yang berisiko melahirkan generasi stunting.
Salah satu bentuk pendampingannya adalah pemberian ASI eksklusif, yang didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
Pemerintah telah menetapkan target cakupan ASI eksklusif tahun 2024 sebesar 80%. Data terbaru menunjukkan capaian rata-rata nasional sebesar 71,58%.
Kota Cirebon juga memiliki target cakupan ASI eksklusif sebesar 80%.