Desak Satpol PP Tegakkan Perda, DPRD Minta Tindak THM yang Langgar Jam Operasional

Rabu 11 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional. Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM. 

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.  

Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. 

“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional THM. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang fraksi, Rabu (11/9). 

RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya. 

“Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak,” tandasnya. Sehingga, lanjut RHB, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.

“Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.

Meski sektor hiburan malam sering dikaitkan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai dampak ekonomi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban. 

“Taat pada regulasi jauh lebih penting daripada mengejar PAD semata. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensinya,” kata RHB.

Lebih lanjut, RHB menilai, tidak ada kaitannya antara pelanggaran jam operasional hiburan malam dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) yang sejauh ini belum disahkan DPRD. Keduanya merupakan hal yang berbeda. 

“Riparkab lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata yang mengatur grand design pariwisata, sementara Perda Ketertiban Umum lebih pada teknis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengaku, bahwa PHRI tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika mereka tidak terdaftar sebagai anggota PHRI. 

“Kami tidak bisa mengambil langkah apapun karena mereka belum terdaftar di PHRI. Tindakan kami terbatas hanya pada anggota yang tergabung dalam organisasi,” ujar Ida saat menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional THM disalah satu Kawasan Tuparev.

Meski demikian, kata Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terkait isu tersebut. Bahkan, Disbudpar telah memberikan peringatan, namun beberapa pengusaha tetap bersikeras tidak mematuhi aturan. (sam)

Kategori :