Aturan Mengenai Ojol Ada yang di Luar Kewenangan Pemda, Simak Penjelasannya

Rabu 11 Sep 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Massa ojek online (ojol) sempat ditemui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, Rabu (11/9/2024).

Pada kesempatan itu, Hilman mengatakan dari sejumlah tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa, beberapa di antaranya berada di luar kewenangan pemda.

Seperti regulasi terkait tarif dan sebagainya, kata Hilman, sepenuhnya berada di ranah aplikator. Juga soal izin, tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung di kementerian.

Kata Hilman, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang aplikator yang beroperasi di Kabupaten Cirebon untuk membahas sejumlah hal. Seperti masalah asuransi dan jaminan kesehatan bagi pengemudi ojol yang seharusnya menjadi tanggung jawab aplikator.

BACA JUGA:Pemilih Pilkada Berkurang 887 Orang

“Kami juga akan mengevaluasi penuh mengenai tarif parkir yang dikenakan bagi pengendara ojol. Karena hal itu bisa memberatkan mereka saat mengambil pesanan di sejumlah restoran," terang Hilman saat menerima massa ojol di depan Pendopo Bupati di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan pihaknya paham betul bagaimana kondisi yang dialami ojol R2 maupun taksi online R4.

“Berkaca beberapa daerah, kaitan dengan pengaturan regulasi terhadap pihak aplikator, tidak bisa hanya perda di tingkat pemerintah daerah saja, regulasinya di pusat dengan pengampunya Kemenkominfo," ujar Andi Armawan.

Namun, untuk persoalan yang berkaitan dengan tarif minimalnya, bisa didorong dengan adanya Keputusan Gubernur (Kepgub).

BACA JUGA:Ojol Cirebon Demo Tuntut Perubahan Aturan yang Merugikan, Apa Saja?

“Seperti di Jatim ada keberpihakan pada pengemudi. Di sana sudah dibuat Kepgub tentang pelaksanaan pengendalian biaya jasa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan aplikasi. Ada juga Kepgub di Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus di Jatim," sebutnya.

Sementara mengenai pungutan parkir di tempat makan atau restoran, Andi Armawan mengaku baru mengetahui hal itu. Menurutnya, parkir di dalam restoran bukan wewenang Dishub.

“Ini baru saya dengar. Kalau parkir di dalam lingkungan restoran kami Dishub Kota Cirebon tidak menangani itu dan bukan wewenang kami. Karena kami hanya menangani parkir yang berada di badan jalan," ungkapnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Cirebon itu mengatakan keluhan para driver ojek online tersebut menjadi masukan bagi pihaknya.

BACA JUGA:PCNU Se Cirebon Raya Tegas Menolak Gerakan MLB NU

Tags :
Kategori :

Terkait