Aktivitas jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Tuparev kembali mendapat sorotan. Pasalnya, aktivitas tersebut melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon pun para pengusaha mematuhi aturan tersebut.
Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengaku, PHRI tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika mereka tidak terdaftar sebagai anggota PHRI.
“Kami tidak bisa mengambil langkah apapun karena mereka belum terdaftar di PHRI. Tindakan kami terbatas hanya pada anggota yang tergabung dalam organisasi,” ujar Ida kepada Radar Cirebon, saat menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional THM di salah satu Kawasan Tuparev, Selasa (10/9).
Meski demikian, kata Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terkait isu tersebut.
Bahkan, lanjutnya, Disbudpar telah memberikan peringatan, namun beberapa pengusaha tetap bersikeras tidak mematuhi aturan.
“Pemerintah seharusnya bertindak tegas. Kalau sudah terbukti melanggar, ya harus ada sanksi yang jelas. Kalau tidak, pelanggaran ini akan ditiru yang lain,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah, tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon harus tutup pukul 01.00 malam.
Pengusaha yang masih melanggar aturan ini diharapkan segera memperbaiki diri demi kelangsungan usahanya. “Jika sudah diperingatkan tapi tetap ngeyel, harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” paparnya.
“Kalau tidak ada tindakan, nantinya akan dicontoh oleh yang lain. Memang asal menutup juga tidak baik. Harus melalui berbagai tahapan. Tapi kalau tahapan-tahapan itu sudah diproses dan tetap melanggar ya sudah tindak tegas saja,” katanya.
Ia juga mendorong pengusaha hiburan malam di kawasan Tuparev untuk bergabung dengan PHRI agar lebih mudah terlibat dalam diskusi terkait permasalahan operasional dan aturan yang berlaku.
“Dengan bergabung bersama PHRI, kami bisa menjadi jembatan antara pengusaha dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga mengungkapkan bahwa beberapa pengusaha hiburan malam di Tuparev sedang berupaya membentuk asosiasi tersendiri.
Namun, ia menekankan pentingnya komunitas hiburan malam berada di bawah naungan PHRI dan terhubung dengan Disbudpar.
“Jika mereka membentuk organisasi di luar PHRI, ini bisa menjadi masalah. PHRI ada di bawah Dinas Pariwisata, dan seharusnya semua pelaku usaha hiburan mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.