Kembali Disorot, PHRI Imbau Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan

Selasa 10 Sep 2024 - 20:10 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. 

Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan. 

“Itu adanya di Satpol PP. Melanggar ketertiban umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan,” pungkasnya. (sam) 

Kategori :