Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.
Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Itu adanya di Satpol PP. Melanggar ketertiban umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan,” pungkasnya. (sam)
Tags : #thm
#tempat hiburan malam
#satpol pp
#langgar aturan
#kabupaten cirebon
#jam operasional
#disbudpar
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 17:47 WIB
APK Terpasang Melukai Pohon Banyak Ditemui di Titik Tertentu
Jumat 11 Oct 2024 - 14:09 WIB
Satgas BKCHT Sita Puluhan Dus Rokok Ilegal di Majalengka
Rabu 09 Oct 2024 - 15:27 WIB
Sebagai Kawasan Steril PKL, Kok Hutan Kota Banyak PKL, Satpol PP Jangan Diam
Senin 07 Oct 2024 - 17:09 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangli Secara Humanis
Minggu 06 Oct 2024 - 20:53 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangunan Liar Goa Macan
Terpopuler
Terkini
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 19:44 WIB
Ubah Penamaan Bank Perkreditan Jadi Bank Perekonomian
Jumat 27 Dec 2024 - 19:42 WIB
Sisakan Satu Desa Cukup Rentan Pangan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:41 WIB
Deklarasi ODF, Pj Bupati Cirebon Tegaskan Siap Jadi Kabupaten Sehat 2025
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB