Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.
Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Itu adanya di Satpol PP. Melanggar ketertiban umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan,” pungkasnya. (sam)
Tags : #thm
#tempat hiburan malam
#satpol pp
#langgar aturan
#kabupaten cirebon
#jam operasional
#disbudpar
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 17:47 WIB
APK Terpasang Melukai Pohon Banyak Ditemui di Titik Tertentu
Jumat 11 Oct 2024 - 14:09 WIB
Satgas BKCHT Sita Puluhan Dus Rokok Ilegal di Majalengka
Rabu 09 Oct 2024 - 15:27 WIB
Sebagai Kawasan Steril PKL, Kok Hutan Kota Banyak PKL, Satpol PP Jangan Diam
Senin 07 Oct 2024 - 17:09 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangli Secara Humanis
Minggu 06 Oct 2024 - 20:53 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangunan Liar Goa Macan
Terpopuler
Sabtu 09 Nov 2024 - 14:59 WIB
Paslon Ridho-Kamdan Dapat Dukungan dari Buruh Bangunan
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:04 WIB
Sebagai Forum Diskusi, Bagian Kesra Kuningan Gelar Silaturahmi Ulama Umara
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:09 WIB
Lucky Hakim Kampanye Desa Wirakanan, Siap Perbaiki Petani Gagal Panen
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:14 WIB
Alokasikan Anggaran Rp2 Juta Untuk Bantu Persalinan dan Gizi Bagi Ibu Hamil
Minggu 10 Nov 2024 - 08:48 WIB
Memiliki Daya Tarik Unik, Pantai Karangsong Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
Terkini
Minggu 10 Nov 2024 - 10:35 WIB
Partai Ummat Deklarasikan Dukungan, Yakin ASIH Mampu Wujudkan Jabar Adil dan Makmur
Minggu 10 Nov 2024 - 09:55 WIB
Wacana Kembali Diberlakukannya Sistem Ranking di Sekolah, Ini Tanggapan Wamendikdasmen
Minggu 10 Nov 2024 - 09:25 WIB
PSSI Jamin Keamanan Suporter Jepang dan Arab Saudi di Stadion GBK
Minggu 10 Nov 2024 - 08:48 WIB
Memiliki Daya Tarik Unik, Pantai Karangsong Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:19 WIB