Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.
Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Itu adanya di Satpol PP. Melanggar ketertiban umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan,” pungkasnya. (sam)
Tags : #thm
#tempat hiburan malam
#satpol pp
#langgar aturan
#kabupaten cirebon
#jam operasional
#disbudpar
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 17:47 WIB
APK Terpasang Melukai Pohon Banyak Ditemui di Titik Tertentu
Jumat 11 Oct 2024 - 14:09 WIB
Satgas BKCHT Sita Puluhan Dus Rokok Ilegal di Majalengka
Rabu 09 Oct 2024 - 15:27 WIB
Sebagai Kawasan Steril PKL, Kok Hutan Kota Banyak PKL, Satpol PP Jangan Diam
Senin 07 Oct 2024 - 17:09 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangli Secara Humanis
Minggu 06 Oct 2024 - 20:53 WIB
Satpol PP Sukses Tertibkan Bangunan Liar Goa Macan
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 15:05 WIB
Motor Listrik Savart S-1P Sukses Uji Ketahanan Sejauh 3.000 Km Jawa-Bali
Kamis 07 Nov 2024 - 15:42 WIB
Bagian Barjas Siap Laksanakan Lelang Dini
Kamis 07 Nov 2024 - 16:04 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Ulang Pansus Revisi Perda RTRW Tahun 2024-2045
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 19:57 WIB
Bappelitbangda Segara Berganti Nama Baperida
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Akselerasi Program 100 Hari
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 5.000 Meter
Kamis 07 Nov 2024 - 19:52 WIB
Kunjungan Kerja Perdana, Danrem 063/SGJ Kunjungan ke Purwakarta dan Subang
Kamis 07 Nov 2024 - 19:51 WIB