Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Selasa (10/9), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro. Bersamaan dengan itu, Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko, dan Bagian Peralatan serta Logistik Achmad Baedowi, juga dipanggil KPK.
Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur yang melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Sragen, Jl Bhayangkara, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B Rahmat Fadjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. Bersama dengan Rahmat, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.
BACA JUGA:Imbau Tak Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel KA
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rahmat dan Riado diduga menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra, dan Nono. Uang suap tersebut disinyalir diberikan agar perusahaan yang terlibat mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, termasuk di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatan mereka, Nono, Nanang, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seiring bergulirnya proses hukum ini, KPK terus melakukan upaya pemeriksaan dan penegakan hukum demi menjaga keadilan serta keabsahan proses proyek pembangunan jalan di berbagai wilayah. Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi di negara ini. (jpnn)