CIREBON- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Cirebon di atas trotoar Jalan Dr Wahidin, sempat diprotes keras salah seorang pedagang pada Senin 9 September 2024.
Pedagang tak terima karena merasa, penertiban dilakukan hanya memanfaatkan momentum ramainya orang berjualan.
“Saya bayar pajak, tidak setiap hari jualan di sini. Tidak 24 jam juga jualan, baru saja buka dagangan,” kata pedagang tersebut, sambil berkemas.
BACA JUGA:Jadi Pendamping Paslon Lucky Hakim, Syaefudin Siap Terima Konsekuensi
Satpol PP melarang PKL berjualan di atas trotoar. Komandan Regu 5 Satpol PP M Arif menuturkan, siapapun tidak dibolehkan berjualan di trotoar 6 ruas jalan. Yakni Jalan Dr Wahidin, Jalan Dr Cipto Mangungkusumo, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Pemuda dan Jalan Dr Sudarsono.
“Jadi saya sudah informasikan agar tidak berjualan di atas trotoar. Hal itu agar tidak ada kecemburuan bagi pedagang lain,” terang Arif.
Protes terus dilakukan pedagang tersebut sambil mengemasi barang dagangannya.
BACA JUGA:Majalengka Siap Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Jepang
Pedagang tersebut berjualan air mineral dan jenis minuman lainnya. Arif bilang, protes dari pedagang biasa ditemukan di lapangan.
Namun, katanya, rujukan Satpol PP menertibkan adalah dari Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Cirebon.
Selain PKL, jelas Arif, penertiban juga menyasar pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT).
BACA JUGA:Sementara SK Anggota DPRD Kuningan Masih Aman, Belum Ada Pengajuan SK Untuk Digadaikan
Yang juga banyak ditemui, imbuhnya, yakni manusia silver dan pengamen. Bukan hanya pelarangan terhadap pelaku tersebut.
Tetapi, sanksi administratif juga diberikan kepada pemberi imbalan.
“Yang memberikan (uang) kepada PGOT, manusia silver, akan didenda. Ada sanksi administratifnya, denda Rp100 ribu. Kita juga intens memberikan sosialisasi di lampu merah melalui banner,” pungkasnya.