Jadi Pendamping Paslon Lucky Hakim, Syaefudin Siap Terima Konsekuensi
Daniel Muttaqien Syafiudin (kiri) ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu. Tampak Daniel saat memdampingi paslon Baher-Kasan.-dokumen -tangkapan layar
INDRAMAYU- Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu H Syaefudin SH MH mengaku belum mendapatkan surat pemecatan atau pemberhentian dari Partai Golkar.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat dihubungi Radar Indramayu pada Senin 9 September 2024..
“Belum saya terima (surat pemberhentian dari tugas dan tanggung jawab sebagai ketua DPD Golkar Indramayu),” kata Syaefudin.
BACA JUGA:Majalengka Siap Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Jepang
Setelah beredarnya kabar tersebut, Syaefudin mengaku, sudah siap mendapatkan konsekuensi atas langkah yang sudah dipilihnya.
“Saya Siap. Sebuah konsekuensi,” katanya singkat.
Sebelumnya, DPD Golkar Provinsi Jawa Barat resmi menunjuk Daniel Mutaqien Syafiuddin (DMS) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu. Ketua Harian Golkar Jawa Barat itu, menggantikan posisi Syaefudin yang diberhentikan oleh partai.
BACA JUGA:Sementara SK Anggota DPRD Kuningan Masih Aman, Belum Ada Pengajuan SK Untuk Digadaikan
Pemberhentian tersebut dikarenakan Syaefudin memutuskan untuk maju Pilkada Indramayu 2024 sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Lucky Hakim atau di luar pencalonan yang diusung oleh Partai Golkar yakni mengusung pasangan Bambang Hermanto-Kasan Basari.
Sehingga untuk mengisi kekosongan ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, DPD Golkar Jawa Barat menunjuk Daniel Mutaqien Syafiuddin menjadi Plt Ketua DPD Golkar Indramayu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP-133/Golkar/IX/2024 per tanggal 4 September 2024.
Pemberhentian Syaefudin sebagai langkah tegas partai Golkar terhadap kader yang tidak mematuhi aturan dan AD/ART.
BACA JUGA:Penopang Kawasan Industri, Wilayah Ciledug Mesti Ada Perbaikan Infrastruktur
Plt Ketua DPD Golkar Indramayu, Daniel Muttaqien meminta agar seluruh kader partai Golkar ikut menghormati serta mentaati keputusan tersebut.
Menurutnya, dalam organisasi tentu ada aturan dan AD/ART yang harus dipatuhi kader serta pengurus partai. Sehingga, apabila melanggar harus siap menerima sanksi tegas dari partai.