CIREBON, BACAKORAN – Surat Keputusan (SK) usulan pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 sedang di proses Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Usulan itu diserahkan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebelum 29 Agustus 2024 lalu.
Plt Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP mengatakan, persyaratan kelengkapan dokumen ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD baru, tetapi juga bagi anggota DPRD yang terpilih kembali.
BACA JUGA:Arab Saudi vs Indonesia: Yakin Beda di Ronde Tiga
"Anggota DPRD yang lama dan terpilih kembali harus menyerahkan kembali dokumen dari awal. Karena SK pemberhentian akan dikeluarkan bersamaan dengan SK pelantikan, sehingga proses pergantian anggota dewan berjalan lancar," kata Agung, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024)
Menurutnya, seluruh dokumen anggota DPRD terpilih sudah diserahkan ke Pemprov Jabar.
Lampiran dokumen nama-nama anggota DPRD itu pun diusulkan secara fisik dan juga online.
BACA JUGA:Dampak Musim Kemarau, Lima Desa Kesulitan Air Bersih, Sumur Warga Kekeringan
Sesuai dengan protokol baru yang bertujuan untuk memperlancar proses.
“Kita sudah memproses dokumen sebelum 29 Agustus, meskipun ada beberapa kekurangan terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing dewan,” kata Agung.
Menurutnya, sebagian besar kekurangan tersebut terkait dengan pencantuman gelar akademik dan kesalahan penulisan nama.
BACA JUGA:Warga Banjarwangunan Baru Kali Pertama Alami Krisis Air
Namun, masalah ini telah diperbaiki, dan telah diajukan ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar pada 29 Agustus.
"Saat ini kita sedang menunggu verifikasi dari Pemprov. Mudah-mudahan dokumennya dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu ada perbaikan lagi," terangnya.
Mantan Camat Ciledug itu mengaku, pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa pemprov menerima dokumen tersebut.