KPK Periksa Direktur PT PSI Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan untuk memeriksa Direktur Utama PT PSI, ES, Selasa (3/9). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia," katanya. 

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pihak yang telah dijerat dalam perkara ini meliputi mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dari 10 Desa

Keduanya telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini bermula dari upaya untuk mempercantik kinerja perusahaan. Nilainya disebutkan sekitar Rp 1 triliun, namun dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

"Ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tetapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dengan dana yang dialihkan diduga dalam berbagai bentuk seperti saham dan sukuk. Asep menambahkan bahwa investasi dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk saham, sukuk, dan bentuk lainnya.

BACA JUGA:Boikot Bayar PBB dan Pilbup Cirebon

"(Investasinya) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya," pungkasnya. (jpnn) 

Tag
Share