KPK Tak Akan Tunda Pengusutan Dugaan Korupsi yang Melibatkan Calon Kepala Daerah
BERI PERNYATAAN: Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan tidak akan menunda proses penanganan perkara di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.-Dery Ridwansah-JawaPos.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menunda proses penanganan perkara di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. KPK tetap akan memproses calon kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi.
"Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Tessa menjelaskan, pencarian bukti tetap dilakukan meski Pilkada Serentak 2024 berjalan. Salah satu tersangka KPK yang kini menyalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Karna Suswandi diduga terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024. Selain Karna, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dani Canangkan Akselerasi Pembangunan di Argasunya
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menegaskan, pihaknya tidak masuk ke dalam ranah politik dalam pengusutan perkara dugaan korupsi. Ia menekankan, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum.
"Jadi, kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan status yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (jp)