Pemeriksaan Kesehatan Balon Bupati Majalengka di RS Hasan Sadikin Bandung

Andi Inshan Shidik,Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA – Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majalengka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik, menjelaskan bahwa untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, KPU telah menetapkan RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Pilih RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Untuk Pemeriksaan Bakal Calon Bupati

“Hingga penutupan pendaftaran, dua paslon yang telah mendaftar adalah Karna Sobahi dan Koko Suyoko, serta Eman Suherman dan Dena M Ramdhan,” jelas Andi.

Andi menambahkan bahwa tes kesehatan untuk kedua paslon telah dilakukan di RS Hasan Sadikin Bandung secara bersamaan selama dua hari.

“Jadwal dari RSHS adalah per-kabupaten,” ujar Andi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Universitas Kuningan Gelar Workshop Pemasaran dan Digital Marketing

Menurut Andi, tes kesehatan untuk kedua paslon dilaksanakan pada Jumat, 30 Agustus 2024, untuk pemeriksaan rohani, dan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, untuk pemeriksaan jasmani.

Calon kepala daerah di Majalengka menjalani pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan kabupaten lain seperti Purwakarta, Subang, Bandung, Banjar, Cianjur, dan Kabupaten Bandung.

Andi menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan kewajiban pasangan calon sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Berhasil Tanam dan Pendaftaran Varietas Tanaman Lokal Tembakau

“Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan administrasi, pengumuman hasil administrasi, perbaikan dokumen, dan penelitian dokumen hasil perbaikan,” jelas Andi.

Pengumuman hasil penelitian administrasi akan diikuti oleh masukan dari masyarakat dan klarifikasi terhadap masukan tersebut.

Tag
Share