Pria Asal Slangit Nekat Curi 55 Biji Penambat Rel Kereta Api

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukan besi penambat rel kereta api yang dicuri pelaku berinisial MD, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Aksi yang dilakukan oleh MD (41), dinilai sangat membahayakan banyak orang, khususnya penumpang Kereta Api. 

Pasalnya, pria asal Desa Slangit Kecamatan Klangenan itu, nekat mencuri 55 biji penambat rel kereta api di KM 205 + 1, masuk Desa Slangit Kecamatan Klangenan. 

Atas aksi pencurian fasilitas umum dan sangat membahayakan itu, MD akhirnya diamankan pihak Polsuska KAI dan diserahkan ke polisi.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Kecamatan Kaliwedi

“Perbuatannya ini, bila penambat ini tidak terpasang dengan lengkap dan benar, bisa menyebabkan Kereta Api yang melintas bisa anjlok dan terguling, sehingga dapat menyebabkan korban jiwa,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat ekspose di Mako Polresta Cirebon, Jumat pagi 30 Agustus 2024.

Kombes Sumarni menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa (6/8). Menurutnya, pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut, agar lebih leluasa mengambil besi penambat rel kereta api, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, saat situasi sepi. 

“Modus pelaku memukul penambat rel kereta api dengan menggunakan palu godam sampai lepas terpental, kemudian pelaku mengambilnya,” ujar Kombes Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Siswo De Cuellar Tarigan. 

BACA JUGA:12 Mahasiswa IPB Lolos Program Kampus Mengajar

Setelah berhasil, pelaku kemudian menjual batang besi tersebut ke rongsok dengan harga Rp5000 per kilogram. 

Namun, perbuatan dari pelaku berhasil diidentifikasi oleh Polsuska KAI. Sehingga, MD langsung dibekuk dan diserahkan ke Polsek Klangenan.

“Pelaku diamankan oleh Polsuska, berikut dengan barang bukti berupa penambat rel kereta api, palu, dan motor Honda Revo yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

BACA JUGA: Jalan di Desa Ini Sudah Puluhan Tahun Rusak Parah

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil aset milik orang lain. 

Tag
Share