Klaim Pelayanan Cepat, Minta Warga Urus Adminduk tanpa Calo

JAMIN PELAYANAN CEPAT: Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi memastikan pelayanan pembuatan mudah dan cepat selagi tanpa calo, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON -

Bagi warga Kabupaten Cirebon yang ingin mengurus administrasi kependudukan, disarankan agar tidak menggunakan calo. Sebaiknya, mengurus sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi memastikan kalau pelayanan administrasi kependudukan sangat mudah.

Bahkan, Iman Supriadi menjamin, pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai hanya dalam waktu satu hari. Baik itu pelayanan akta kelahiran, akta kematian, penerbitan kartu keluarga, dan surat pindah datang. 

“Sekarang pelayan kami sangat cepat prosesnya. Kalau semua persyaratan sudah memenuhi, bukan hanya satu hari tapi 15 menit juga selesai, dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” kata Iman Supriadi, Kamis (26/8).

Karena itu, dirinya menyarankan, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak mengurus administrasi kependudukan lebih baik dilakukan secara mandiri, jangan mengandalkan tenaga orang lain alias calo.

“Dipastikan semuanya gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Kalau lewat orang lain (calo, red), pasti ada embel-embel biaya, dengan alasan untuk uang bensin dan lain-lain. Makanya, kami imbau yang bersangkutan agar datang langsung ke kantor agar terhindar dari percaloan,” ujarnya.

Dikatakannya, pelayanan administrasi kependudukan cepat ini, sudah satu tahun berjalan. Meski awalnya program tersebut direncanakan satu hari jadi. Namun untuk mengantisipasi terjadinya error dan lain sebagainya, maka Disdukcapil Kabupaten Cirebon menerapkan program maksimal tiga hari jadi.

Ditambahkan Iman, banyak manfaat bagi masyarakat yang memiliki akta kelahiran. Antara lain, yang bersangkutan memiliki alat bukti otentik untuk pembuktian yang sempurna di depan hukum, keperluan kerja masuk TNI-Polri, untuk sekolah kedinasan, mengurus paspor, mengurus KK dan e-KTP, serta mengurus perkawinan.

“Sedangkan untuk akta kematian, manfaatnya sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, alat bukti ketidakhadiran yang bersangkutan dalam perkawinan anak-anaknya di Disdukcapil kaitannya perkawinan non muslim, untuk mengurus kaitan waris, perbankan, asuransi dan lain-lain,” pungkasnya. (cep)

Tag
Share