Benarkah Indonesia Sudah Merdeka Seutuhnya?

Ilustrasi HUT ke-79 RI.--setneg

BACA JUGA:Hanura dan PPP Ikut Gabung di Fraksi Sesuai Koalisi Pilkada

Dari segi kesehatan: Sulitnya rakyat miskin mendapatkan kesehatan. Hal ini ditandai dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mengakibatkan macetnya iuran bulanan BPJS, minimnya upah buruh, kuli bangunan, sementara upah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya.

Minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan, sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah angka pengangguran (unemployment rate).

Dari segi pendidikan: Banyaknya anak-anak yang mengalami putus sekolah (dropout) tidak bisa melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi. Misalnya, SMP, SMA, apalagi sampai perguruan tinggi.

Hal ini karena orang tuanya tidak mampu menanggung biaya sekolah, baju seragam dan membeli buku termasuk biaya kuliah.

BACA JUGA:Smartfren Community Cirebon Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas

Semua masih dianggap mahal, yang mestinya gratis sampai perguruan tinggi karena itu hak setiap rakyat Indonesia Indonesia sesuai dengan Amanat Undang-Undang Dasar Pasal 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. (*)

*Penulis adalah Mantan Mahasiswa FISIP UT Semester 2 Jurusan Administrasi Negara Tahun 1986/Pensiunan Guru Bahasa Inggris pada SMPN 193 Jakarta.

Tag
Share