Pelayanan Terbaik Pemkot Cirebon, Diapresiasi Ombusman RI

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, meraih penghargaan kualitas tertinggi yang masuk kategori A zona hijau, dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). -dokumen -istimewa

CIREBON- Tahun 2022 Kota Cirebon ada di zona kuning dengan nilai 74,06, dan tahun 2023 ini nilainya naik menjadi 96,28 masuk zona hijau dengan kualitas tertinggi.  Pada penilaian Juli 2023 lalu, beberapa OPD dinilai, yaitu Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, DPMPTSP, Dinkes, Puskesmas Kejaksan dan Pulasaren.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, meraih penghargaan kualitas tertinggi yang masuk kategori A zona hijau, dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan diterima oleh Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi di Jakarta, kemarin.

Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penghargaan kualitas tertinggi dari Ombudsman RI, hasil kerja bersama segenap OPD di Lingkungan Pemda Kota Cirebon. “Penghargaan ini, menjadi semangat terbarukan bagi segenap Pemda Kota Cirebon, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:Dua Minggu, Karang Taruna Tegalkarang Kumpulkan Donasi Rp40 Juta

Sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ucap Agus Mulyadi, Pemda Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Termasuk pula, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Apresiasi dan terimakasih, disampaikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemda Kota Cirebon,” ujarnya. 

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD menyampaikan, jumlah kementrian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk zona hijau tahun 2023, bertambah. Artinya, kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Penilaian Ombudsman RI, terhadap seluruh layanan publik pemerintah. “Baik buruknya hasil penilaian, cerminan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Penghargaan kategori kategori A zona hijau kualitas tertinggi yang diraih Pemda Kota Cirebon, lanjutnya, karena melaksanakan beberapa hal. Diantaranya, diklat pelayanan publik dengan narasumber Ombudsman, pendampingan dan koordinasi intensif kepada OPD, menyelesaikan rekomendasi Ombudsman tahun sebelumnya, dan membentuk tim internal Tingkat Kota Cirebon dengan melibatkan Inspektorat selaku APIP.(**)

Tag
Share