OJK Perkuat Infrastruktur SLIK

LAYANAN LANGSUNG: Masyarakat yang kesulitan mengakses layanan SLIK secara online dapat datang langsung ke Kantor OJK Cirebon untuk dibantu dalam pengisian data permohonan.-APRIDISTA SITI RAMDHANI/RADAR CIREBON -

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu). 

Peningkatan ini mengakibatkan downtime pada SLIK dan iDebKu sejak 23 Agustus 2024. Kini, kedua layanan tersebut telah kembali beroperasi sejak 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menjelaskan bahwa penguatan infrastruktur SLIK merupakan langkah strategis OJK untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada LJK dan masyarakat. 

SLIK telah beroperasi sejak 1 Januari 2018 dan digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Langkah ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).

”Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif,” tuturnya.

OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses penguatan SLIK. Kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.

Pelayanan di OJK Cirebon kini beralih ke sistem digital dan paperless. 

Untuk pengisian data SLIK, akan disediakan perangkat khusus yang dapat diakses debitur dengan bantuan petugas. 

Debitur yang ingin mengajukan permohonan data SLIK dapat datang langsung ke kantor OJK dengan membawa KTP asli. 

Jika permohonan dilakukan oleh pihak lain, harus disertai dengan surat kuasa dan KTP asli pemberi kuasa. 

Untuk permohonan SLIK perusahaan, direksi perusahaan harus membawa KTP dan NPWP asli, akta pendirian perusahaan, serta data perubahan anggaran dasar terakhir.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan bahwa SLIK dapat memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan, termasuk kelancaran angsuran. 

Pada Triwulan I Tahun 2024, OJK Cirebon telah memberikan ribuan layanan SLIK. ”Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Kantor OJK Cirebon telah melayani 2.104 permintaan SLIK,” katanya. (apr)

Tag
Share