Dokumen DOB Kabupaten Cirebon Timur Lebih Lengkap Diibandingkan Pemekaran Provinsi Cirebon Raya

KH Usamah Mansyur, Ketua FCTM.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) KH Usamah Mansyur memastikan, proses pemekaran Cirebon Timur (Cirtim) tidak akan berhenti dan terganggu dengan adanya isu pemekaran Provinsi Cirebon.

“Kita tetap on the track, tidak ada masalah,” ujar Kiai Usamah kepada Radar Cirebon, kemarin.

Kiai Usamah membantah isu yang berkembang di masyarakat, bahwa pemekaran Provinsi Cirebon akan menghentikan pemekaran Cirebon Timur. 

BACA JUGA:Sutardi Menang Lelang, Bangunan Lama Pasar Palimanan Dibongkar

“Isu itu tidak benar, karena justru KP3C (Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya) mendukung percepatan DOB Kabupaten Cirebon Timur,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Kiai Usamah, dokumen yang dipersiapkan FCTM untuk proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur jauh lebih lengkap dibandingkan dengan dokumen pemekaran Provinsi Cirebon Raya. 

“Beberapa waktu lalu, saya pernah bertemu dengan Ketua KP3C Kurniawan Bahtiar, dia mendukung proses percepatan pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur karena nantinya menjadi salah satu daerah yang akan masuk dalam DOB Provinsi Cirebon Raya selain Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu dan Kota (Cirebon),” ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Survei Elektabilitas Imron-Agus 30 Persen, Imron : Ada 4 Pasangan Calon, Kita Bisa Menang

Menurut Kiai Usamah, proses pemekaran Cirebon Timur dan proses pemekaran Provinsi Cirebon Raya berjalan terpisah, dan tentunya tidak akan mengganggu satu sama lain. 

“Proses permohonan DOB Kabupaten Cirebon Timur dengan proses DOB Provinsi Cirebon Raya itu berjalan beriringan, tinggal siapa yang lebih cepat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan tersebut,” bebernya. 

Karena berbagai faktor terutama kelengkapan adminitrasi, pihaknya mempunyai keyakinan jika proses pemekaran Cirebon Timur jauh lebih cepat ketimbang pemekaran Provinsi Cirebon.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Kupas Tuntas Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk diketahui, saat ini dua kajian, yakni kajian ibukota dan kapasitas daerah (Kapasda) sebagai syarat akademis pemekaran daerah sudah selesai dilakukan FCTM. 

Sehingga, untuk menuju pemekaran Cirebon Timur tinggal dua tahap lagi, yakni tahap pertama adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Provinsi Jawa Barat antara eksekutif dan legislatif. Sedangkan, tahap kedua adalah kesepakatan bersama di tingkat pusat.

Tag
Share