KPU Kabupaten Cirebon Kupas Tuntas Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar diseminasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.-dokumen -tangkapan layar

"Sehingga, visi misi ini selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Cirebon," tuturnya. 

BACA JUGA:Migrant Care Bekali Pengurus dan Anggota Koperasi di Desa Peduli Buruh Migran

Esya berharap, dengan adanya deseminasi ini, semua pihak terkait dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan lancar.

Tag
Share