Warga Tak Dapat Bansos, Somasi PT Pos, Lurah dan Ketua RW

SOMASI: Reno Sukriano (kiri) kuasa hukum Erni Mastrianti, warga Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.-DEDI HARYADI-RADAR CIREBON

CIREBON - Karena alasan tak menerima bantuan sosial (bansos) secara lengkap, seorang warga di Kriyan Barat, Kelurahan Pagambiran, melayangkan somasi. Peringatan hukum tertulis ditujukan kepada PT Pos Indonesia, Lurah Pegambiran dan Ketua RW 17 Kriyan Barat.

Salah seorang penerima manfaat atau bansos itu adalah Erni Mastrianti. Ia mengaku tidak menerima bansos tersebut. Warga Kampung Kriyan Barat, RT 01/RW 17, itu tengah mempersiapkan langkah hukum. Ia didampingi pengacara, Reno Sukriano.

Reno menjelaskan, bahwa kliennya hanya menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah sebanyak satu kali. Padahal, jelas Reno, bansos dari pemerintah itu disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.

"Program pemerintah pemberian pangan untuk tahun 2023. Di mana program tersebut pemerintah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pendistribusian beras," tutur Reno, Kamis (14/12).

BACA JUGA:FEB UGJ Gelar Sosialisasi Digital Marketing

"Klien kami bernama Erni masuk dalam nama-nama keluarga penerima manfaat. Tetapi, selama tiga periode atau tiga kali belum menerima bantuan itu, dia baru sekali menerima," imbuhnya.

Reno menambahkan, kliennya telah dirugikan dengan tidak diterimanya bantuan tersebut. Sebab, bantuan beras yang harusnya dia terima justru dialihkan kepada orang lain.

"Pada tanggal 6 Desember 2023, klien kami mendapat bantuan itu setelah klien kami mengkonfirmasi ke ketua RT. Namun klien kami hanya mendapat bantuan 1 periode, sedangkan 3 periode lainnya kata pihak PT Kantor Pos sudah diambil warga lain atas perintah Ketua RW 17 Kriyan Barat tanpa konfirmasi kepada klien kami," bebernya.

Reno menegaskan, pihaknya akan melapor ke Polisi terkait adanya penyimpangan penyaluran bantuan beras dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Fitra Amanah Wisata (Group Fitra Hotel Tbk) Bangun Kawasan Religi Terpadu di Kabupaten Majalengka

"Kami sudah layangkan surat somasi kepada PT Pos cabang Cirebon, Lurah Pegambiran, dan Ketua RW17 Kriyan Barat hari Rabu kemarin (14/12). Jika hingga hari Senin (18/12) tidak ada tanggapan terkait somasi kami tersebut, makan langkah kami selanjutnya adalah melaporkan mereka ke Polres Cirebon Kota," tegasnya.

Reno mempertanyakan undangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disampaikan kepada kliennya.
"Undangan itu bukannya diberikan kepada klien kami, malah dialihkan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar KPM," tandasnya.

Terpisah, Lurah Pegambiran, Ikhwan Izzuddin membenarkan, bahwa berdasarkan informasi dari PT Pos, warga bernama Erni Mastrianti selama 3 bulan tidak mengambil bantuan tersebut.
"Kami sudah umumkan di grup RW agar bantuan dari pemerintah itu segera diambil. Dan pihak RT dan RW juga sudah memberitahukan kepada ibu Erni," kata Ikhwan.

Ikhwan menuturkan, jika bantuan beras tersebut tidak diambil ke Kantor Pos oleh penerima, maka akan dikirim ke kantor kelurahan.

Tag
Share