556 Pengembang Perumahan, Hanya 98 yang Serahkan PSU, Kenapa Ya?
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT menyampaikan tidak sedikit perumahan yang belum menyerahkan PSU.-dokumen -tangkapan layar
Ia menekankan pentingnya kepatuhan para developer untuk segera menyelesaikan serah terima PSU agar fasilitas publik dapat dikelola dengan baik oleh Pemda.
BACA JUGA:Sentra Medika Hospital Gempol, RS Umum Swasta Kelas C dengan Fasilitas dan Layanan Setara Kelas B
Adil juga menegaskan bahwa landasan hukum untuk serah terima ini telah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022.
“Pemda akan terus memantau dan mendorong agar perumahan yang sudah dihuni segera menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.