Pemekaran Cirebon Timur Tunggu SKB Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kesepakatan Bersama di tingkat Pusat

FCTM menggelar jumpa pers, kemarin, menjelaskan tentang progres pemekaran Cirebon Timur.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) sebagai syarat akademis pemekaran daerah sudah selesai.

Kini tinggal dua tahap lagi menuju pemekaran Cirebon Timur. Apa saja dua tahap itu?

Sekjen FCTM (Forum Cirebon Timur Mandiri) Dr Taufik Ridwan mengatakan pihaknya bersyukur karena Kajian Kapasitas Daerah atau Kapasda telah dinyatakan selesai. 

Ia mengatakan, kajian akademis yakni Kajian Ibukota dan Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) yang sesuai regulasi persyaratan DOB (Daerah Otonom Baru) telah selesai.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024, Tekan Angka Pengangguran Hingga 5,0- 5,7 Persen, dan Angka Kemiskinan di Angka 7,5 Persen

"Jadi dua kajian ini sudah selesai, baik kajian Ibukota maupun Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda). Selesai semua," kata Taufik Ridwan dalam sesi jumpa pers, kemarin.

Dengan demikian, sambung Taufik Ridwan, saat ini tinggal dua tahap lagi menuju pemekaran Cirebon Timur. Jadi sekarang tinggal dua langkah lagi.

Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Provinsi Jawa Barat antara eksekutif dan legislatif, dan yang terakhir yakni kesepakatan bersama di tingkat pusat," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Kepala BPKAD Kuningan Dilantik Jadi Pj Sekda

Pihaknya mempunyai target, tahun 2025 kesepakatan bersama di tingkat pusat bisa terealisasi. Juga berharap moratorium DOB dicabut oleh presiden baru, yakni Prabowo Subianto. 

Kini, sambung Taufik Ridwan, pihaknya tengah fokus pada SKB tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan terus kawal dan percepat SKB tingkat Provinsi Jawa Barat dan juga kita desak agar Pj Gubernur bisa segera tanda tangani SKB Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

BACA JUGA:Ada Produksi Pabrik Tahu, Warga Gemulung Lebak Mengaku Sesak Nafas

Pekan depan pun pihaknya akan bertemu dengan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk membicarakan SKB Provinsi Jawa Barat.

Tag
Share