Pemkab Butuh Instrumen Quality Control untuk DTKS, Validasi Data Penerima Harus Ketat
BERI SARAN: Kepala DPMD Nanan Abdul Manan mengusulkan untuk membuat instrument quality control eksisting warga miskin yang masuk DTKS, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menilai perlunya instrumen quality control dalam proses pendataan kondisi eksisting warga miskin ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini dianggap penting dalam memastikan data yang valid sehingga bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP menegaskan bahwa kondisi eksisting warga miskin harus masuk ke dalam DTKS melalui validasi yang ketat.
“Kami sudah pernah meminta pemerintah desa untuk melakukan pendataan warga miskin sebagai bagian dari upaya membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon, agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran,” ujar Nanan kepada Radar Cirebon, Kamis (8/8).
Sebab, kata Nanan, pemerintah desa mempunyai armada atau instrumen yang disebut puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tingkat desa.
“Nah, Puskesos ini harus bisa berkolaborasi dengan Dinas Sosial. Jadi saya berharap antara puskesos dan dinas sosial itu harus ada petugas quality control (QC) data sebagai politik kontrol,” terangnya.
Menurut Nanan, instrumen quality control ini akan membantu mengidentifikasi data yang tidak valid atau ganda, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Disingung apakah DPMD bisa mengintervensi pendataan di desa? Nanan menjelaskan, untuk menjangkau langsung ke desa agak sulit progresnya.
“Kalau dari DPMD yang mengawasi progres atau memfilter data, jangkauannya terlalu luas, sementara SDM kami tidak memadai. Kecuali dilanjutkan perannya di kecamatan,” papar mantan Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon itu.
Nanan menekankan, perlunya kerja sama berbagai pihak dalam filterisasi data kemiskinan mendekati kondisi eksisting. “Jangan sampai permasalahan selalu dilempar ke desa. Perlu ada kerja bersama, bukan saling menyalahkan,” tegasnya.
Nanan menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memiliki instrumen QC data untuk mengatasi keruwetan data kemiskinan.
“Kalau terus-terusan menyalahkan desa, ya salah terus. Solusinya, pemerintah daerah memang harus punya instrumen QC terhadap data kemiskinan yang dilaporkan desa,” tandasnya.
Dalam proses pendataan, juga harus jelas terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab atas data kemiskinan.
“Kalau DPMD dari sisi regulasi Perbup, dana desa (DD) ada peruntukan untuk kepentingan warga miskin,” pungkasnya.