Kenali Rokok Ilegal, Diskominfo Gelar Sosialisasi UU Tentang Cukai
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, akhir pekan kemarin.-dokumen -tangkapan layar
Dalam pemaparannya, Mei menyebutkan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.